[+] Open Visual Interface

Thursday, January 26, 2012

Gaji DPR Hampir Rp1M Tiap Kerja Mangkir

Belakangan ini menjadi topik pembicaraan hot banyaknya wakil wakil rakyat DPR yang bolos pada sidang paripurna. Mungkin banyak yang beranggapan bahwa hal tersebut terjadi karena gaji mereka yang kecil sehingga mereka jadi malas? Apabila anda beranggpan demikian, maka anda salah total. Gaji bersih yang didapati anggota DPR adalah Rp 900 jutaan per tahun nya. Ironis
sekali kalau gaji yang sebesar itu tidak diimbangi dengan kinerja kerja yang memadai, anggota DPR yang membolos malah semakin merajalela. Kritikan keras pun disampaikan oleh Uchok Khadafi, Koordinator Advokasi dan Investigasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra).

"Kami sangat prihatin dengan kinerja anggota DPR yang hanya menonjolkan 3P yaitu pemboros anggaran, pembolos rapat, dan provokator publik ketimbang merancang UU. DPR baru menyelesaikan 5 UU dari 70 yang direncakan tahun ini," ujar Koordinator Advokasi dan Investigasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra), Uchok Khadafi, dalam rilis yang diterima detikcom, Senin (26/7/2010).

Dari perkiraan Fitra, gaji bersih setiap anggota DPR adalah lebih kurang sebesar Rp 913 juta pertahun, sebesar Rp 929 juta pertahun untuk posisi wakil ketua badan, dan sebesar Rp 937 juta pertahun untuk ketua badan. Total uang rakyat yang dipakai untuk menggaji 560 anggota DPR mencapai Rp 511 miliar, sebuah angka yang sangat besar.

"Penghasilan perbulan anggota DPR sebesar Rp 62 juta untuk posisi sebagai anggota DPR, penghasilan sebesar Rp 64 juta perbulan untuk posisi wakil ketua untuk posisi di badan, dan penghasilan untuk posisi ketua badan sebesar Rp 65 juta perbulan," terang Uchok.

Menurut Uchok, gaji puluhan juta yang diberikan kepada anggota DPR ini terlalu besar apabila dengan dibandingkan dengan apa yang mereka kerjakan di parlemen. Oleh sebab itu Uchok pun mendesak Sekjen DPR dengan Badan Kehormatan DPR untuk melakukan pemotongan tunjangan anggota DPR setiap bulannya. Karena dengan kinerja yang seperti ini, mereka sepertinya tidak layak untuk mendapatkan tunjangan besar apabila mereka mangkir saat rapat.

"Harus dilakukan pemotongan gaji pokok sebesar Rp 4,2 juta perbulan, tunjangan komunikasi intensif sebesar Rp 12 juta perbulan, dan tunjangan kehormatan sebesar Rp 3,7 juta perbulan, serta total seluruhnya berjumlah Rp 19 juta perbulan bila bolos satu kali dalam rapat," tegasnya.

sumber: http://www.kaskus.us/showthread.php?t=4840018

No comments :

Post a Comment

Blogger Indonesia
Layargue
KLIK DISINI